1
1

Plaftorm Crowdfunding Fulusme.id Kantongi Izin Usaha dari OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowd Funding) kepada PT Fintek Andalan Solusi Teknologi dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-45/D.04/2022 pada tanggal 4 Juli 2022.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

|Baca juga: Total Dana yang Dihimpun Securities Crowdfunding Rp507,2 Miliar

Permohonan izin usaha PT Fintek Andalan Solusi Teknologi sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jika penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.

PT Fintek Andalan Solusi Teknologi merupakan SCF dengan platform Fulusme.id. Perusahaan ini dipimpin oleh Chris Agustono sebagai CEO dan Donald Akbar sebagai komisaris utama. Nama lain yang berada di jajaran BOD adalah Nanda Pawitra sebagai COO, Ramaida sebagai CFO, dan Andi Chesyah Mapanyompa sebagai CTO. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pefindo Ganjar Peringkat Shinhan Indo Finance idA- Stabil
Next Post Phapros Klaim Lakukan Efisiensi 12,9% per Tahun Berkat Energi Hijau

Member Login

or