Media Asuransi, JAKARTA – Masalah utang yang menjerat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih akan berlanjut seiring dengan pengajuan kasasi oleh dua kreditur perseroan atas perjanjian perdamaian perseroan dengan para krediturnya (putusan homologasi).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa pada 11 Juli 2022 perseroan telah menerima 2 surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua surat pemberitahuan tersebut memuat tentang pemberitahuan dan penyampaian salinan permohonan kasasi dan memori kasasi yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activitiy Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
|Baca juga: Kejagung dan BPKP Ungkap 2 Koruptor di Garuda Indonesia
Menanggapi permohonan tersebut, Irfan menyatakan bahwa perseroan tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setelah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Permohonan kasasi dimaksud tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung secara normal,” jelas Irfan.
Lebih lanjut, terang Irfan, perseroan akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Perseroan percaya bahwa permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan senantiasa mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-udangan PKUP.”
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News