Media Asuransi, JAKARTA – Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Penerapan ini langsung dicobakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca juga: Harga Emas Diperkirakan Masih Berpotensi Tertekan
“Implementasi nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak dalam transaksi pelayanan yang ada di DJP,” ungkap suryo.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” paparnya.
Baca juga: MARKET REVIEW: IHSG Menguat 1,15%, 4 Saham Ini Jadi Penopang
Suryo menyampaikan, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” pungkasnya. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News