Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mempercepat penerapan PSAK 74 bagi perusahaan asuransi Terutama menyangkut masalah kontrak asuransi yang selama ini salah satunya adalah pengakuan terhadap premi itu sebagai revenue di tahun premi itu diterima.
“PSAK 74 saat ini sudah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan ini akan berlaku 1 Januari 2025. Tetapi kita akan berdiskusi untuk mendorong percepatan penerapannya. Di beberapa perusahaan multinasional, di negara yang bersangkutan, penerapan IFRS 17 itu bahkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Jadi kita akan diskusi dengan industri, dengan asosiasi bagaimana mempercepat penerapannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Industri Keuangan Non Bank/IKNB) merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers, Rabu malam, 20 Juli 2022.
Jumpa pers Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 yang diselenggarakan secara daring ini juga diikuti oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota DK OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota DK OJK Inarno Djajadi, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota DK OJK Sophia Issabella Watimena, AnggotaDK OJK yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Anggota DK OJK ex-officio dari Bank Indonesia Doni Primanto Joewono, dan Anggota DK OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.
|Baca juga: DK OJK Jilid III Dilantik, Ini Harapan Menkeu Sri Mulyani
Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian sengketa Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, serta perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, dan mendorong percepatan penyelesaian asuransi bermasalah.
Menurut dia, IKNB harus dapat diperkuat dari tiga layer. Pertama di industrinya sendiri. OJK akan minta seluruh perusahaan di IKNB itu memperkuat masing-masing perusahaannya baik di penyusun laporan keuangan, risk management, audit, dan sebagainya.
Layer kedua adalah bagaimana lembaga profesi penunjang, dapat berperan menjaga IKNB. “Yang paling dominan adalah Kantor Akuntan Publik (KAP), kemudian dari aktuaria, dan lembaga penunjang lainnya yang membantu industry tersebut. Mereka harus menjalankan tugasnya secara profesional sesuai standar profesi yang berlaku,” jelasnya.
Sedangkan layer ketiga adalah di OJK sendiri. Menurut Ogi, OJK akan melakukan perbaikan-perbaikan di bidang pengaturan dan pengawasan yang lebih menekankan risk based supervision.
Sementara itu terkait dengan PAYDI atau unitlink, OJK telah mengeluarkan SE Nomor 5 2022. “Tetapi yang paling penting di sini adalah bagaimana implementasi dari SE tersebut. Karena dalam SE tersebut dinyatakan perbaikan-perbaikan terhadap yang mesti dilakukan perusahaan yang menjual unitlink,” tegasnya.
Sedangkan yang kedua adalah terkait dispute resolution, khususnya di tiga perusahaan asuransi. Dia jelaskan bahwa laporan terakhir yang diterima, sudah ada perkembangan, sudah terjadi kesepakatan secara signifikan, karena memang dilakukan secara one on one resolution dari nasabah secara spesifik dan perusahaan asuransi. “Tinggal ada sedikit dari pihak yang dispute tersebut yang memang mereka tidak berkenan dengan kesepakatan internal antara perusahaan asuransi dan pemegang polis tersebut, meskipun sudah ada penawaran yang diberikan,” jelasnya.
Terkait dengan asuransi yang Kesehatan keuangannya bermasalah, dia tambahkan bahwa OJK secara berkelanjutan sedang menyepakati rencana penyehatan keuangan dari masing-masing perusahaan yang bermasalah. “Di OJK sendiri kami akan memperkuat tim pengawasan khusus dari asuransi-asuransi yang bermasalah. Kita akan perkuat tim di OJK untuk menangani hal itu secara lebih cepat lagi,” tutur Ogi.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengaturan industri perasuransian yang lebih sehat ke depannya, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK nanti akan mengatur bagaimana investasi dari perusahaan-perusahaan tersebut. “Karena masalah yang dihadapi adalah investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak menghasilkan yang baik atau bahkan nilainya jauh dari apa yang telah ditetapkan. Dan ini juga terkait dengan peran dari aktuaria yang menilai kewajiban dari perusahaan asuransi tersebut,” jelasnya.
Dia tegaskan, penguatan risk management dan governance itu juga mesti didorong oleh OJK. Akan ada pengaturan mengenai hal itu, termasuk standar akuntansi keuangannya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News