1
1

DK OJK Periode 2022-2027 Tegaskan akan Lebih Proaktif dan Kolaboratif

Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua DK OJK Periode 2022-2027, Mahendra Siregar, dalam jumpa pers pertama, Rabu malam, 20 Juli 2022.

“Kami berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” katanya dalam jumpa pers secara hybrid tersebut.

Jumpa pers juga diikuti oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota DK OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota DK OJK Inarno Djajadi,  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Industri Keuangan Non Bank/IKNB) merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota DK OJK Sophia Issabella Watimena, Anggota DK OJK yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Anggota DK OJK ex-officio dari Bank Indonesia Doni Primanto Joewono, dan Anggota DK OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

|Baca juga: OJK akan Percepat Penerapan PSAK 74 di Asuransi

Mahendra Siregar menjelaskan bahwa DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance). Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).

Menurut dia, OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan. Kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.

Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

DK OJK juga memberi perhatian yang tinggi terhadap program edukasi dan perlindungan konsumen. Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK memiki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. “OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat,” katanya.

|Baca juga: DK OJK Jilid III Dilantik, Ini Harapan Menkeu Sri Mulyani

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.

“Ke depan perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain melalui penerapan early warning system dengan parameter yang lebih sensitif, sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah,” tuturnya.

Dia tambahkan, penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi, berkomitmen terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung upaya pendalaman pasar dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go public, serta masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.

Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Issabella Wattimena akan memfokuskan pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko berbasis teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, terimplementasinya nilai integritas, serta pada akhirnya mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan.

|Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru, Fintech P2P Lending Harus Bermodal Minimum Rp25 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua OJK periode 2022 – 2027, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta transformasi perilaku internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi. “OJK akan memperkuat peran OJK Institute menjadi pusat studi Industri Jasa Keuangan yang mumpuni di ASEAN,” katanya.

Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat Undang-Undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respons terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat luas.

Sementara itu, Doni Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia mengatakan akan mendukung penuh program kerja Pimpinan Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan Indonesia, menjaga stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kami sebagai perwakilan dari BI akan terus berkoordinasi dan melakukan harmonisasi berbagai kebijakan kami baik moneter maupun makroprudensial dan SP PUR sehingga selaras dalam sebuah bauran kebijakan nasional,” kata Doni.

Sedangkan Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Kementerian Keuangan mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh ADK OJK 2022-2027, melanjutkan koordinasi yang erat antara OJK dan Kemenkeu/Pemerintah. “Kami akan terus memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Bersama OJK, Pemerintah akan terus membangun sektor keuangan, melakukan pendalaman pasar, serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” tegasnya. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 21 Juli 2022
Next Post IHSG Berpotensi Bergerak 6.700-6.910, Cermati 3 Saham Ini

Member Login

or