Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa jabatan tahun 2022-2027 mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu, 20 Juli 2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2022-2027 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022, terdiri dari:
1. Mahendra Siregar, Ketua merangkap anggota
2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
6. Sophia Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7. Friderica Widyasari Dewi, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
8. Doni Primanto Joewono, anggota Ex-officio dari Bank Indonesia
9. Suahasil Nazara, anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan
Delapan dari sembilan ADK OJK adalah wajah baru, namun memiliki reputasi yang sangat baik di sektor keuangan. Sementara anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, telah menjadi ADK OJK pada periode sebelumnya. Kombinasi ini diharapkan melahirkan proses transformasi yang seimbang antara keberlanjutan atas capaian-capaian yang baik dan perubahan menuju hal baru yang lebih adaptif mengantisipasi kondisi masa depan.
Saat ini, kondisi global menghadapi volatilitas pasar keuangan akibat berlanjutnya perang Rusia-Ukraina, disrupsi rantai pasok, dan kenaikan harga komoditas energi dan pangan yang mendorong inflasi global, serta perubahan arah kebijakan moneter negara-negara maju. Dalam konteks ini, OJK bersama Lembaga-lembaga KSSK (Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan) harus terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News