Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan birokrasi, dengan tujuan menjadikan instansi pemerintah yang ramping, lincah, dan berorientasi pada layanan.
Berdasar statistik ASN Indonesia, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah berjumlah 3,9 juta orang, turun dari jumlah sebelumnya yang mencapai 4,5 juta. Ke depan tenaga kerja PNS akan semakin dikurangi.
Baca juga: Joe Biden Pede AS Tak Bakal Resesi, Ini Alasannya
Dari data tersebut, sebanyak 3.365.305 atau setara 77% PNS berasal dari instansi daerah, dan 978.652 PNS berasal dari instansi pusat.
Sementara berdasar usia, 1.144 berada di rentang 18-20 tahun, 317.041 ada di usia 21-30 tahun, 916.143 di kisaran usia 31-40 tahun, lalu 1.245.421 berada di usia 41-50 tahun, kemudian 1.476.137 di rentang usia 51-60 tahun dan 36.880 pada usia diatas 60 tahun.
Selain PNS, ada sebanyak 351.786 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honorer. Pemerintah memiliki rencana untuk menghapus tenaga honorer karena dinilai tidak memiliki sistem pengupahan yang jelas.
Baca juga: Harga Emas Masih Berpeluang Turun
Belanja birokrasi juga dapat dialihkan pada pembangunan dan peningkatan perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News