Media Asuransi, JAKARTA – Tokopedia mengenakan biaya tambahan untuk pembelian barang online yaitu jasa aplikasi dan jasa layanan, masing-masing Rp1.000 setiap transaksi.
Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia.
“Biaya Jasa Aplikasi dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice,” tulis Tokopedia dikutip dari website resminya, Kamis (4/8).
Baca juga: WIKA Berencana Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp5 Triliun
Biaya jasa aplikasi hanya berlaku untuk pembelian produk barang pada situs atau aplikasi Tokopedia dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold, donasi, pembelian pulsa Rp 1 yang disertakan dalam pembelian produk barang.
Pengguna, dalam hal ini pembeli produk, tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi “bebas bayar dari Tokopedia” di halaman pembayaran.
Sementara untuk biaya layanan diberlakukan di setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.
“Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran,” terang Tokopedia.
Artinya, jika pembeli membayar menggunakan salah satu metode di atas, misalnya KlikBCA, ia harus membayar Rp 2.000 yaitu biaya aplikasi ditambah biaya layanan.
Baca juga: BEDAH SAHAM: Meneropong Efek Kenaikan Harga Nikel bagi Vale Indonesia (INCO)
Namun, pengguna baru tidak akan dikenakan biaya layanan selama 30 hari sejak terdaftar pada situs atau aplikasi dan hanya berlaku untuk 3 transaksi pertama dengan menggunakan metode pembayaran instan.
Sedangkan pengguna yang menggunakan layanan pembayaran dengan sistem kartu kredit & cicilan untuk pembelian Barang maupun produk digital di Tokopedia akan dikenakan biaya layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenaan biaya per transaksi ini berpotensi meningkatkan take rate Tokopedia, yaitu pendapatan dari perputaran uang di platform marketplace.
Umumnya, perusahaan e-commerce seperti Tokopedia mendulang pendapatan dari biaya yang dikenakan ke penjual produk. Perubahan kebijakan di Tokopedia berarti salah satu anak usaha GoTo ini mengincar tambahan pendapatan dari sisi pembeli.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/2022, take rate GoTo dari bisnis e-commerce adalah 2,9% dari total transaksi Rp 1,9 triliun. Porsi take rate di Tokopedia termasuk komisi yang dikutip dari pedagang yang ada di kisaran 1,5% hingga 2%.
GoTo tidak melaporkan secara khusus kinerja keuangan khusus Tokopedia. Namun, dengan besaran take rate itu, total kerugian seluruh bisnis GoTo pada kuartal I/2021 mencapai Rp 6,6 triliun. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News