1
1

3 Alasan Pentingnya Asuransi Drone

Pilot drone sedang mengoperasikan drone. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Kenyamanan menerbangkan drone tidak saja datang dari kemampuan pilot. Selalu ada risiko yang mengganggu baik di dalam atau di luar kendali pilot.

Risiko-risiko tersebut bisa dimitigasi untuk mencegah kerugian yang tak terduga. Salah satu cara mitigasi risiko tersebut adalah menggunakan asuransi drone.

Apalagi kendali pilot cuma mengandalkan controller saja ketika mengudara, sangat tidak menyenangkan bagi pilot jika tidak sengaja menjatuhkan, merusak hingga menghilangkan drone yang dioperasikan. Tak jarang ketika terjadi kerusakan lalu hanya mengandalkan toko service drone. Pada akhirnya, pasti akan keluar biaya lagi atau drone rusak begitu saja menjadi benda mati.

|Baca juga: Terra Drone Sukses Lakukan Inspeksi Cari Kerusakan Tangki Plant

Bagi beberapa pilot, mungkin masih asing tentang keberadaan dan manfaat asuransi drone. Hal tersebut wajar karena bergantung pada harga saat dibeli, risiko yang dihadapi saat dioperasikan hingga dianggap investasi atau tidaknya oleh para pemilik. Namun terdapat beberapa pertimbangan bagi Anda para pemilik drone untuk mendaftarkan asuransi drone kesayangan Anda.

Michael Wishnu Wardana, CEO Terra Drone Indonesia, menjelaskan tiga alasan perlunya asuransi drone yaitu pertama, menghindari gangguan finansial (dan mungkin operasional) akibat terjadinya kerugian. Kedua, memberikan kebebasan untuk menginvestasikan uang yang umumnya perlu ditabung untuk antisipasi perlunya ganti rugi.

“Ketiga, asuransi merupakan persyaratan wajib untuk memperoleh izin beroperasi bagi operator drone (Ref: PM 37 Tahun 2020),” katanya.

Mengingat kebanyakan kasus rusaknya drone terjadi saat drone terbang, kita tidak bisa memprediksi ke mana dronenya jatuh, maka para pilot menghadapi kemungkinan perlu melakukan juga ke pihak lain. Namun dengan asuransi drone yang rusak setidaknya dapat diganti sehingga kerugian biaya tidak terlalu besar.

|Baca juga: Indonesia Perlu Mengembangkan Jenis Asuransi terkait Pandemi

PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia juga mewajibkan adanya asuransi drone untuk mengajukan izin terbang. Sehingga bagi para pengguna atau pemilik yang taat aturan, pasti paham akan hal tersebut.

Adapun persyaratan permohonan asuransi drone yang harus dipersiapkan untuk pertimbangan underwriting adalah:

  • Profil Perusahaan
  • Data Drones yang digunakan (termasuk registration number/serial number)
  • Harga Drones yang digunakan (acuan harga pertanggungan hull coverage)
  • Data kemampuan terbang drones dan misi yang dilakukannya
  • Metode pengoperasian drones
  • Area yang dilalui oleh drones dalam operasinya
  • Besaran potensi tanggung gugat yang dapat dialami (acuan limit of liability)
  • Data pilot yang mengoperasikan drones (termasuk piloting license and experience)

Lebih lanjut, Michael mengatakan di Indonesia, perusahaan asuransi masih belum banyak yang gencar menawarkan asuransi untuk drone. Namun kini justru perusahaan penjual drone yang lebih banyak menawarkan dan memberikan pilihan bagi para pembelinya untuk sekaligus mengasuransikan dronenya. Hal tersebut karena para perusahaan penjual drone lebih paham pentingnya asuransi terlebih jika drone yang dibeli cukup mahal.

“Terra Drone Indonesia menjadi salah satu perusahaan penyedia drone yang menawarkan solusi tersebut. Terra Drone Indonesia akan membantu dalam pengurusan asuransi hingga selesai dan drone siap pakai,” jelasnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indrasena Patmawidjaja: Digitalisasi Diposisikan sebagai Alat Bantu bagi Agen
Next Post Waspada Cacar Monyet,  Pilih Asuransi Kesehatan yang Tepat agar Tetap Terlindungi 

Member Login

or