Peringkat mencerminkan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia, profil bisnis mayoritas anak-anak usahanya yang sangat kuat, permodalan dan cadangan yang sangat kuat, dan tingkat likuiditas dan fleksibilitas finansial Perusahaan yang kuat. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh kinerja operasional yang hanya rata-rata.
Peringkat dapat diturunkan jika tingkat dukungan dari pemegang saham melemah secara signifikan, atau peran BPUI mengalami perubahan yang signifikan, yang melemahkan pengaruhnya di industri perusahaan asuransi dan penjaminan.
|Baca juga: IFG Kembali Diganjar Peringkat idAAA oleh Pefindo
BPUI didirikan di tahun 1973. Penugasan BPUI sebagai perusahaan induk asuransi milik pemerintah didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Keuangan No. 146/KMK.06/2020, dan Akta No. 6 Year 2020 (Inbreng Saham).
Anggota perusahaan induk asuransi termasuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo, idAA+/stabil), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo, idAA+/stabil), PT Jasa Raharja, dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) beserta dengan anak-anak usaha mereka. Selain keempat perusahaan asuransi dan penjaminan yang disebutkan tersebut, anggota perusahaan induk juga termasuk PT Bahana Artha Ventura (pembiayaan mikro), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Kapital Investa (pembiayaan modal dan manajemen aset), dan PT Graha Niaga Tata Utama (pengembangan properti).
Juga, IFG Life didirikan di tahun 2020 sebagai anak usaha perusahaan asuransi jiwa untuk menangani dan memproses polis asuransi yang dipindahkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya. BPUI dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News