1
1

SSm Pengangkut secara Mandatory Berlaku di 14 Pelabuhan per 1 September 2022

Media Asuransi, JAKARTA – Mulai 1 September 2022, layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di Tanah Air.

Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Pengangkut pada 14 Pelabuhan yang dilaksanakan Senin, 22 Agustus 2022, di Jakarta. Hal ini menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional.

Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Hadir langsung dalam penandatanganan tersebut adalah Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, Ircham Habib, serta perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan, baik dari Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, maupun Kantor Karantina Kesehatan.

|Baca juga: Kadin Dorong Pembenahan Logistik Sektor Perikanan

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah.

Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Pada kesempatan itu, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani, menyebut bahwa implementasi SSm Pengangkut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, menurutnya transportasi merupakan backbone dari perbaikan kinerja logistik yang terus digencarkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Di sisi lain, implementasi SSm Pengangkut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi. Menurut Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Niken Ariati, mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan menjadi poin yang sangat penting karena pelabuhan dipandang sektor yang paling lemah.

|Baca juga: Pemerintah Pacu Pembangunan Hub Logistik Terintegrasi Batam Bintan Karimun

SSm Pengangkut diharapkan mengakhiri proses-proses yang manual dan transaksional di pelabuhan. “Melalui SSm Pengangkut, ruang-ruang gelap bisa terlihat, data tepat, dan tidak ada pungli lagi,” pungkasnya.

Inpres Nomor 5 Tahun 2020 yang mendasari pengembangan SSm Pengangkut di Indonesia dilatari urgensi peningkatan kinerja logistik di Tanah Air. Logistics Performance Index yang dipublikasikan World Bank pada tahun 2013 menunjukkan ongkos logistik Indonesia merupakan yang tertinggi di kawasan, yakni mencapai 27 persen dari produk domestik bruto. Kondisi ini direspons Presiden RI dengan instruksi untuk menata logistik di Indonesia dengan lebih menyeluruh dan transparan dari hulu ke hilir. SSm Pengangkut menjadi salah satu bagian dari rencana penataan tersebut.

Sebelum adanya SSm Pengangkut, agen pelayaran wajib menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan atau keberangkatan kapal secara satu persatu ke sistem milik Kementerian/Lembaga. Hal ini membuat banyak repetisi proses permohonan dan duplikasi penyampaian data, serta inefisiensi proses dan waktu.

Setelah SSm Pengangkut diimplementasikan, agen pelayaran cukup menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan atau keberangkatan kapal sekali saja melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), khususnya aplikasi SSm Pengangkut. Selanjutnya SINSW yang akan meneruskan data informasi tersebut ke sistem kementerian/lembaga terkait.

Demikian pula respons kementerian/lembaga, akan diteruskan kembali ke agen pelayaran melalui SSm Pengangkut. Dengan begitu, tercapai efisiensi proses dan waktu berkat integrasi dan kolaborasi antarsistem Kementerian/Lembaga.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi Ytd 19 Agustus 2022
Next Post 10 Tahun Tak Laku, Michael Jordan Obral Rumah Mewah Miliknya

Member Login

or