1
1

Uang Keluaran 1995 Tak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Penarikan uang tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Dengan demikian, terhitung tanggal 30 Agustus 2022, URK TE 1995 tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

|Baca juga: Bank Indonesia Bakal Terbitkan Mata Uang Digital

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dia jelaskan, penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

|Baca juga: Bank Indonesia dan Pemerintah Meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Menurut Erwin, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan (ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Dua Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Depan
Next Post BNI Ganti 3 Direksi, Putrama Wahyu Setiawan Tinggalkan Jamkrindo dan Gabung ke BNI

Member Login

or