Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Dunia menyenggarakan seminar internasional Fintech yang bertema “Kebijakan dan Regulasi”, di Bali, 12 Maret 2018. Seminar dihadiri perwakilan lembaga dalam dan luar negeri dan kementerian serta sejumlah perusahaan fintech di Indonesia. Melalui seminar ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan fokus pada kebijakan perlindungan konsumen dalam membangun industri financial technology (fintech) melalui pendekatan disiplin pasar sesuai sifat fintech yang fleksibel, market driven dan transparan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat membuka seminar mengatakan bahwa dengan fokus pada perlindungan konsumen, maka pengembangan fintech diharapkan sejalan dengan tugas OJK dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat serta mendorong inklusi keuangan di masyarakat. “Untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, seperti manajemen risiko sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi, dan keadilan,” katanya dalam rilis yang diterima Media Asuransi.
Ditambahkan, transparansi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya. Nurhaida juga menjelaskan bahwa OJK juga meminta perusahaan fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik. “Dari seminar ini, diharapkan OJK bisa membangun kebijakan dan pengaturan sistem pengawasan Fintech yang tangguh dan merakit ekosistem fintech yang sehat di Indonesia, melalui kerja sama sinergis dengan berbagai negara dan lembaga-lembaga internasional,” tandasnya. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News