Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan melanjutkan perbaikan. Kondisi ini berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global yang disertai inflasi tinggi, akibat peningkatan pertentangan geopolitik yang berkepanjangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa perekonomian Indonesia menunjukkan berlanjutnya proses pemulihan. PDB Indonesia pada kuartal II/2022 tumbuh di atas ekspektasi pada level 5,44 persen year on year (yoy) (kuartal I/2022 5,01 persen yoy) didorong oleh peningkatan pertumbuhan konsumsi dan ekspor.
Berdasarkan pertumbuhan PDRB per provinsi, telah terdapat 18 provinsi dengan laju PDRB yang lebih tinggi dibandingkan pra pandemi (kuartal IV/2019). Sementara 12 provinsi diantaranya tumbuh lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dalam jumpa pers secara hybrid, Senin, 5 September 2022.
Dia tambahkan, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Juli 2022 juga mulai meningkat ke tingkat 51,3, seiring dengan perbaikan mobilitas dan peningkatan permintaan domestik. Sementara itu, sektor eksternal juga masih mencatatkan kinerja positif yang ditunjukkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan.
|Baca juga: 45 Tahun Pasar Modal Indonesia, Ini Rangkaian Prestasinya
Tekanan inflasi masih terjadi di bulan Agustus 2022 sebesar 4,69 persen yoy, lebih rendah dari bulan sebelumnya (Juli 2022: 4,94 persen yoy). Namun inflasi inti naik menjadi 3,04 persen yoy (Juli 2022: 2,86 persen yoy).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajdi, mengatakan bahwa sejalan dengan perkembangan positif kondisi domestik tersebut, pasar saham Indonesia terpantau menguat. Hingga 31 Agustus 2022, IHSG tercatat menguat sebesar 3,27 persen month to date (mtd) ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp7,52 triliun. Di pasar SBN, nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp10,5 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN turun 15,90 bps mtd pada seluruh tenor.
“Penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten,” tuturnya.
Kinerja emiten secara umum juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Dari 481 emiten listing saham yang telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2022, sebanyak 332 emiten (69,03 persen) menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 20,69 persen yoy dan peningkatan laba sebesar 50,49 persen.
Sementara itu, di sektor IKNB, menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa penghimpunan premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 tercatat meningkat dengan penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun, serta asuransi umum bertambah sebesar Rp8,6 triliun.
Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen yoy pada Juli 2022 sebesar Rp385 triliun. Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72 persen. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.
|Baca juga: Premi Asuransi Bertambah Rp21,8 Triliun di Juli 2022
Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
“Untuk itu, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News