Media Asuransi, JAKARTA – Memilih asuransi jiwa merupakan hal yang susah-susah gampang. Banyaknya pilihan produk yang bisa kita beli terkadang membuat bingung calon nasabah. Untuk itu, sebagai panduan Media Asuransi akan membedah salah satu produk asuransi jiwa milik Astra Life, yakni Flexi Life Protection.
Flexi Life Protection adalah asuransi jiwa murni dimana Uang Pertanggungan (UP) dan preminya bisa ditentukan sendiri oleh nasabah. Maksimal perlindungan jiwa yang bisa didapat oleh nasabah hingga Rp5 Miliar, dan tidak perlu Medical Check Up.
Baca juga: Saatnya Investor Menangkap Peluang dari Siklus Pemulihan Ekonomi di Indonesia
Selain itu, nasabah bebas mengubah besarnya UP, Masa Pertanggungan, Frekuensi Pembayaran Premi, dan mengajukan perubahan lainnya sesuai kebutuhan seiring dengan perubahan tahapan kehidupan secara online melalui portal nasabah.
Beberapa fitur yang ditawarkan produk ini adalah
– Auto renew, otomatis diperpanjang setiap tahun, tidak perlu repot untuk mendaftar ulang dan tanpa pertanyaan kesehatan.
– Beli online, dengan jaminan harga terbaik. Sehingga seluruh Premi yang dibayar dioptimalkan untuk manfaat perlindungan nasabah.
– 100% Klaim Online.
– Mulai dari 1 tahun, jadi tidak perlu komitmen panjang.
Flexi Life memberikan 100% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat yang ada di Polis apabila orang yang diasuransikan (Tertanggung) meninggal dunia karena sakit ataupun kecelakaan.
Besar manfaat Flexi Life adalah sesuai pilihan dan usia kamu pada saat pendaftaran. Mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 5 Miliar sesuai tabel berikut ini:
Usia Masuk / Maksimal Uang Pertanggungan :
18 – 45 Tahun = Maksimal Rp.5,000,000,000,-
46 – 55 Tahun = Maksimal Rp.2,000,000,000,-
56 – 60 Tahun = Maksimal Rp.1,000,000,000,-
Jumlah maksimal Uang Pertanggungan mengacu pada usia masuk dan akan tetap sama pada saat perpanjangan hingga akhir masa pertanggungan, dengan mengacu kepada jumlah Uang Pertanggungan terakhir.
Baca juga: Citi Indonesia Fasilitasi Pemberian Kredit Grup Jarum
Nasabah bisa memilih:
- Lama Masa Pertanggungan, mulai dari 1 tahun atau sampai kamu mencapai usia 85 tahun. Masa Pembayaran Premi akan mengikuti Masa Pertanggunganmu.
- Frekuensi Pembayaran Premi, bisa pilih tahunan, semesteran, kuartalan, ataupun bulanan
Nasabah bisa memiliki Flexi Life pada saat berusia 18 tahun sampai 60 tahun. Sementaar perubahan terkait manfaat polis bisa dilakukan setelah polis aktif selama 6 bulan.
Selama semua informasi yang diberikan termasuk riwayat kesehatan yang sudah ada sebelum dan saat pendaftaran Flexi Life benar dan lengkap, ada 2 kondisi yang tidak di-cover. Yaitu apabila Tertanggung meninggal disebabkan secara langsung atau tidak langsung, keseluruhan atau sebagian, akibat dari salah satu atau lebih dari kondisi yang disebabkan oleh:
- Adanya tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat untuk mendapatkan Manfaat Asuransi; atau
- Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis (mana yang terjadi paling terakhir).
Untuk pengajuan klaim, nasabah bisa mengajukan dengan cara :
- Mengunduh Formulir Klaim di website Astra Lifeatau bisa menghubungi Hello Astra Life di 1-500-AVA (282).
- Mengisi Formulir Klaim dan melengkapi bukti klaim dengan jujur, benar dan lengkap.
- Menyiapkan dokumen yang wajib disertakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Formulir klaim.
- Login ke customer portal kamu di www.ilovelife.co.id. Kemudian upload Formulir Klaim yang sudah diisi beserta dengan dokumen pendukung lainnya (Scan/Foto). Atau bisa juga dikirimkan secara langsung ke kantor pusat Astra Life di Pondok Indah Office Tower 3, Lt.1, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310.
- Apabila semua dokumen dan informasi yang dikirimkan lengkap dan tidak memerlukan penelusuran lebih lanjut, Klaim kamu akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak klaim disetujui.
Adapun Dokumen untuk Klaim meninggal dunia:
- Asli formulir klaim meninggal dunia (Bagian 1 formulir klaim) yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Penerima Manfaat Klaim;
- Asli Surat Keterangan Dokter klaim meninggal dunia (Bagian 2 formulir klaim) yang telah diisi oleh Dokter yang memeriksa;
- Fotokopi identitas diri Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat serta dokumen pendukung hubungan antara Pemegang Polis/Tertanggung dan Penerima Manfaat Klaim yang masih berlaku;
- Asli atau legalisir Surat Kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening Penerima Manfaat;
- Asli Surat Pernyataan Pemberian Kuasa Medis;
- Asli Berita Acara dari kepolisian atau legalisirnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang apabila meninggal karena Kecelakaan atau sebab-sebab yang tidak wajar lainnya;
- Dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pengajuan klaim (jika dibutuhkan oleh Penanggung).
Dokumen-dokumen klaim wajib disampaikan kepada Astra Life, selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia. Kami berhak untuk menolak pengajuan klaim yang diajukan setelah lewatnya batas waktu tersebut.
Apabila dokumen klaim disampaikan melalui portal, nasabah diminta untuk menyimpan semua dokumen asli hard copy. Kami berhak untuk meminta dokumen original sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan pembayaran klaim.
Setelah dokumen sudah lengkap dan benar, apabila klaim disetujui, maka Astra Life akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Nasbaah juga bisa melakukan pembatalan Polis dengan mengirimkan langsung permintaan pembatalan Polis ke kantor pusat Astra Life dengan mengunduh dan melengkapi formulir pembatalan Polis di website perusahaan. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News