1
1

Bank Wakaf Mikro di Banten Diresmikan

   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah, kecil, mikro, dan bahkan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah. “Peluncuran program Bank Wakaf Mikro di An Nawawi Tanara, merupakan Bank Wakaf Mikro ketiga yang telah diluncurkan, menyusul peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon pada Oktober tahun 2017 dan peluncuran Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya yang diselenggarakan pekan lalu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutan peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren An Nawawi Tanara, 14 Maret 2018.

   Dalam rilis yang diterima Media Asuransi disebutkan bahwa acara peresmian Bank Wakaf Mikro ini dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, beberapa menteri kabinet kerja, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Melalui program ini, OJK mengharapkan Bank Wakaf Mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah.

   Wimboh mengatakan bahwa dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantrendiharapkan dapat menjadi quick wins dalam pengembangan keuangan syariah nasional yang pada akhirnya dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah jangka menengah panjang yang berkesinambungan. Bank Wakaf Mikro diharapkan dapat menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

    Hingga awal Maret 2018, 20 Bank Wakaf Mikro yang tercatat sebagai pilot project ini telah menyalurkan pembiayaan ke 2.784 nasabah yang tergabung dalam 568 kelompok usaha (KUMPI), dengan total pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar. “Program Bank Wakaf Mikro ini dapat direplikasi pembentukannya dan diperluas cakupan wilayah pendiriannya, serta dapat menjangkau nasabah lebih banyak, sehingga dapat menjadi basis perluasan akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi umat,” kata Wimboh.

    Pada kesempatan ini, diluncurkan juga beberapa lembaga pemberdayaan umat lainnya seperti LEUmart dan Koperasi Mitra Santri Nasional (KMSN). Wimboh mengatakan agar ke depan sinergi Bank Wakaf Mikro, LEUmart, dan KMSN dapat menjadi model sinergi lembaga-lembaga pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia.

    Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp140 juta dengan total nasabah terdaftar sebanyak 161 nasabah yang berasal dari tujuh desa di Kecamatan Tanara. Jenis usaha nasabah sangat beragam, mulai dari pedagang kecil barang kebutuhan sehari-hari, penjual makanan keliling, peternakan, pedagang pasar, dan jenis usaha lainnya.

    Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

    Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK. “OJK akan terus mendorong program Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” kata Wimboh. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Multifinance Berburu Dana Segar di Pasar Modal
Next Post BI Terus Jaga Stabilitas Makro Ekonomi

Member Login

or