Media Asuransi, JAKARTA– LinkAja Syariah menjadi dompet digital syariah pertama di Indonesia yang kembali mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang sesuai kaidah-kaidah syariah dan semakin yakin dalam melangkah maju untuk mengembangkan ekosistem syariah di Indonesia.
Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Yogi Rizkian Bahar, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kepercayaan DSN MUI kepada LinkAja Syariah. “Kami berharap LinkAja Syariah akan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat terhadap berbagai produk dan fitur kami yang sesuai dengan ketentuan syariah,” kata Yogi yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 14 September 2022.
Menurutnya, kepercayaan ini merupakan wujud komitmen LinkAja Syariah untuk terus berkontribusi dalam implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024, khususnya dalam bidang penguatan ekonomi digital syariah sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah melalui KNEKS.
|Baca juga: Habis PHK Karyawan, LinkAja Ganti Direksi dan Ubah Haluan Bisnis
Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari DSN MUI dilakukan selama tiga tahun sekali terhadap lembaga atau perusahaan yang mengajukan izin. Proses re-sertifikasi dilakukan melalui beberapa tahap kesesuaian syariah yang harus disetujui oleh DSN MUI.
LinkAja Syariah telah memenuhi syarat dan standar kesesuaian syariah dengan layanan keuangan digital yang mengutamakan tiga kategori utama syariah produk jasa yaitu ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf), ekonomi berbasis masjid, pemberdayaan dan digitalisasi pesantren serta UMKM.
Dengan demikian, sertifikasi yang berhasil kembali didapatkan oleh layanan syariah ini mengokohkan LinkAja sebagai dompet digital pertama yang berbasis syariah di Indonesia sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 mengenai uang elektronik syariah. Perpanjangan sertifikasi ini telah diserahkan secara langsung oleh KH Hasanudin, sebagai Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI kepada Yogi Rizkian Bahar.
|Baca juga: Tugu Insurance Syariah Kerja Sama dengan LinkAja
Hasanudin menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi LinkAja Syariah yang secara konsisten memperluas ekosistem layanan keuangannya secara holistik sambil mengikuti kesesuaian kaidah syariah, sehingga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi umat untuk bertransaksi secara digital.
“Kami harapkan agar LinkAja Syariah akan terus bermanfaat dalam berbagai transaksi yang tentunya sesuai kaidah syariah serta dapat terus mendorong pengembangan sektor ekonomi syariah Indonesia,” tegas Hasanudin.
Saat ini LinkAja Syariah telah bekerja sama dengan lebih dari 1.600 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 2.200 masjid, 333 pesantren/pendidikan islam serta lebih dari 5.400 mitra e-commerce dan offline merchant dan kontribusi pendapatan LinkAja Syariah telah mencapai 23 persen terhadap total pendapatan LinkAja sejak didirikan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News