Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp2.021,2 triliun atau yang tertinggi sepanjang sejarah.
Dengan kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, pemerintah optimistis bahwa pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi dan juga kenaikan harga komoditas, pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan meningkat cukup signifikan.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tahun 2023 tersebut tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. Di tahun 2023, pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba (windfall profit) yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi tahun 2022 seiring dengan penurunan harga komoditas.
|Baca juga: Hore! Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2022
Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di tahun 2023, seperti: penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Oleh karena itu, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.
Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.
Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.
Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada tahun 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News