Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Nomor: SK-196/MBU/09/2022 dan Nomor: 010/KepSir-PS/BPUI/IX/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (SK).
|Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Boyolali
Dalam SK tersebut disampaikan:
1. Memberhentikan dengan hormat Budi Setiyadi sebagai Komisaris Utama Jasa Raharja dan Suprianto sebagai Komisaris Jasa Raharja.
Perseroan juga menyambut baik kehadiran Hendro Sugiatno dan Muhammad Khoerur Roziqin dalam susunan Komisaris Jasa Rahaja terbaru untuk kemudian bersama-sama dengan jajaran Dewan Komisaris lainnya dan Direksi Jasa Raharja mencapai visi Jasa Raharja sebagai anak perusahaan IFG untuk menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik.
“Perubahan susunan Dewan Komisaris Jasa Raharja adalah merupakan suatu semangat baru dari pertumbuhan kinerja Jasa Raharja. Kami percaya pengalaman panjang Hendro Sugiatno dan Muhammad Khoerur Roziqin dapat meningkatkan kinerja Jasa Raharja yang saat ini terus melakukan inovasi dalam menyediakan perlindungan dasar yang terintegrasi secara digital dengan didukung sumber daya manusia yang unggul,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Beko Setiawan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News