Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pegadaian PT Gadai Mandiri Agung. Pernyataan tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin menjelaskan, pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). Sehingga perusahaan dilarang melakukan kegiatan tersebut.
Baca juga: Ini Daftar Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
“Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian,” tulisnya dalam pengumuman dikutip Selasa (4/10/2022).
PT Gadai Mandiri Agung memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Dunia Sekarat, Pengganti Jokowi Harus Antisipasi Ini
Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News