OJK Sedang Mereview Aturan Tarif Premi Asuransi Kendaraan - Media Asuransi News
1
1

OJK Sedang Mereview Aturan Tarif Premi Asuransi Kendaraan

Media Asuransi, NUSA DUA, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang mereview terkait regulasi penetapan harga (pricing) premi di industri asuransi, khususnya terkait tarif premi asuransi kendaraan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini terdapat dua pandangan terkait bagaimana seharusnya tarif premi asuransi ditetapkan.

“Karena ada dua perbedaan mindset terkait pricing, tidak hanya pada asuransi tapi juga pada produk keuangan lainnya. Siapa yang akan menentukan harga, apakah mekanisme pasar atau dari regulator? Ini masih terjadi perbedaan pendekatan untuk mengatur jenis jasa keuangan khususnya IKNB,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara AAUI Indonesia Rendezvous 2022 di Nusa Dua Bali, Kamis 13 Oktober 2022.

|Baca juga: OJK Minta Pelaku Asuransi Umum Memproteksi Risiko Penyelenggaraan Event Besar

Menurutnya, saat ini terdapat asosiasi IIRFA (Insurance Information and Ratemaking Forum of Asia) yang beranggotakan 9 negara yang khusus menghitung pricing terkait otomotif. “Kami akan merekomendasikan sesuatu dan akan mereview bagaimana regulator merespons ini,” jelasnya.

Pernyataan Ogi ini menanggapi permintaan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid yang terlebih dahulu menyampaikan sambutannya di acara tahunan industri asuransi umum ini. “Tarif asuransi kendaraan bermotor sudah lama tidak diubah sejak 2017. Kami berharap OJK bersama industri bersama memastikan konsumen mendapatkan haknya dan industri asuransi juga mendapatkan haknya,” katanya di pengujung sambutannya.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan belajar dari praktik di Jepang, tarif asuransi ditentukan oleh lembaga rating independen yang terpisah dari industri asuransi. Menurut pembicara dari General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ), tarif premi asuransi di Jepang ditetapkan berdasarkan pendekatan data yang fair.

Dia mengakui bahwa sudah saatnya regulasi terkait tarif asuransi kendaraan bermotor di-review agar sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi terkini. Saat ini, regulasi tarif premi lini asuransi kerugian dan kendaraan diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.  Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Minta Pelaku Asuransi Umum Memproteksi Risiko Penyelenggaraan Event Besar
Next Post Krisis Ekonomi Makin Dekat, Ini Investasi yang Diramal Bakal Cuan
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or