1
1

Anda Kena BI Checking? Begini Cara Ceknya

Ilustrasi Kantor Bank Indonesia | Foto: Doc
Media Asuransi, JAKARTA – Sejak dahulu banyak sekali tawaran pengajuan kredit yang dapat dipakai oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Mulai dari kartu kredit, paylater, hingga pinjaman online (pinjol) menjamur memberikan tawaran yang menarik.

Sayangnya seseorang yang telah tercatat buruk karena memiliki skor merah di BI Checking-nya, akan kesulitan mengajukan pinjaman.

Hal itu berdampak pada pengajuan kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit lain seperti pembelian elektronik maupun kendaraan.

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Baca juga: Saham Unilever (UNVR) Diserbu Asing, Ada Apa?

Informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet. Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh OJK.

Berikut cara melakukan pengecekan nama dalam BI Checking secara online:

1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean

3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan

5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online

6. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon dapat mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali

7. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email

8. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga dapat melakukan panggilan video apabila diperlukan

9. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Insurance Forum 2022 “Supportive Strong, Inclusive & Sustainable Recovery”: Wujud Transformasi Industri Asuransi
Next Post Asuransi Bina Dana Arta Ganti Komisaris

Member Login

or