Mengingat OJK mencatat bahwa pada tahun 2021, akses keuangan masyarakat perkotaan dan pedesaan masih memiliki gap yang sangat jauh. Untuk perkotaan jumlah inklusi masih cukup terbilang tinggi, yakni sebesar 84 persen, sedangkan, akses keuangan masyarakat di pedesaan lebih rendah sebesar 69 persen.
Ketua Financial Expo (FinExpo) 2022 sekaligus Executive Vice President PT. Bank Central Asia, Wani Sabu, menuturkan bahwa OJK dan LJK berkolaborasi dalam mensosialisasikan inklusi keuangan terhadap masyarakat awam.
|Baca juga: OJK Gelar KREASIMUDA untuk Tingkatkan Edukasi dan Inklusi Keuangan Pelajar-Mahasiswa
Bukan hanya kegiatan FinExpo, LJK memiliki program edukasi terhadap masyarakat yang diwajibkan lapor seluruh kegiatannya terhadap OJK. Kegiatan edukasi tersebut bisa berupa webinar, layar tancap, fokus group discussion (FGD) secara tatap muka bersama masyarakat dan beragam jenis kegiatan lainnya.
“Jadi sebenernya FinExpo ini adalah rangkaian acara untuk edukasi, namun selain itu, masing-masing LJK memiliki program edukasi, dan mereka (LJK) wajib melaporkan terhadap OJK, mulai dari survey ke desa-desa, ada juga acara webinar, FGD tatap muka bersama RT RW dan sebagainya,” jelas Wani.
Selain program-program yang sudah diinisiasi oleh OJK dan LJK di atas, selaku Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Edwin Nurhadi, menambahkan bahwa terdapat pula beberapa program lainnya yang telah diinisiasi sebelumnya, yakin pembentukan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD), tim tersebut dijadikan akselerator untuk mempercepat akses keuangan di daerah. TPAKD sudah terbentuk sebanyak 452 TPAKD yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
“Salah satu yang diinisiasi dan kita (OJK) lakukan adalah membentuk tim percepatan akses keuangan daerah, dan tim inilah yang menjadi akselator yang melakukan percepatan akses keuangan di daerah, dan TPAKD sekarang jumlahnya sudah 452 yang tersebar diberbagai daerah,” imbuh Edwin.
Selanjutnya, Edwin juga menyampaikan bahwa dengan adanya POJK No. 76 Tahun 2016 untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan, hal tersebut menjadi tugas LJK untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan wajib satu kali dalam satu tahun. Ditambahkan, OJK tengah merevisi POJK ini supaya kegiatan tersebut dapan dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun.
“Sudah ada POJK No. 76 Tahun 2016 yang berfungsi untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan, dan kami (OJK) mewajibkan para LJK untuk melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sekali dalam setahun, dan untuk ke depan OJK tengah merevisi POJK lama, supaya kegiatan ini bukan hanya dilaksanakan sekali tapi lebih sekali dari satu tahun,” tutur Edwin.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News