Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Artha Graha karena permintaan pendiri dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil menyebabkan pendiri mengalami kerugian.
Berdasarkan keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha, membubarkan Dana Pensiun Artha Graha, yang beralamat di Gedung Artha Graha Lt 3 Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2022.
|Baca juga: Krisis Inggris Makin Parah, Banyak Dana Pensiun Kolaps
OJK menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun Artha Graha dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Artha Graha, yaitu Direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan Pendiri mengalami kerugian, sehingga Pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan Dana Pensiun.
KDK Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu sebagai berikut:
- Elvin Halim (Ketua); dan
- Ria Amalia Ramauli Sitompul (Anggota).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News