1
1

Cegah Praktik Skema Ponzi, OJK Tolak Permintaan Cabut PKU Kresna Life

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwa Kresna. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa saat ini PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sudah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha. OJK menolak permohonan Kresna Life untuk mencabut sanksi PKU karena dapat memunculkan praktik skema ponzi yang akan merugikan calon pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan PKU Kresna Life tanpa komitmen penguatan permodalan. Pertimbangan OJK menolak permohonan tersebut karena pencabutan PKU berpotensi membahayakan kepentingan calon pemegang polis yang baru.

“Karena premi dari pemegang polis baru, berpotensi digunakan untuk membayar kepada pemegang polis eksisting. Hal ini akan menciptakan ponzi scheme,” kata Ogi dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 3 November 2022.

|Baca juga: OJK Ingin Percepat Penyelesaian Asuransi Bermasalah

Menurut dia, Kresna Life telah beberapa kali menyampaikan RPK (rencana penyehatan keuangan). Terakhir kali penyampaian RPK pada tanggal 29 Juli 2022. Namun RPK tersebut dinilai OJK belum menggambarkan rencana tindak yang kompehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

Ogi menjelaskan bahwa pada dasarnya, RPK meminta pencabutan PKU tanpa rencana kerja dengan dasar dan asumsi yang jelas. RPK tersebut tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali berupa upaya penguatan permodalan melalui setor modal dari pemegang saham. Selain itu, RPK tidak memuat penyelesaian kewajiban yang menyeluruh sesuai dengan vested interest dari para pemegang polis.

Sementara itu, untuk kondisi keuangan, menurut Ogi Prastomiyono, risk based capital (RBC) Kresna Life saat ini jauh di bawah ketentuan yang dipersyaratkan sebesar 120 persen, bahkan saat ini posisinya defisit.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa OJK telah memberikan batasan waktu yang jelas terkait dengan penyampaian RPK. OJK akan memberikan sanksi yang tegas jika RPK tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Ingin Percepat Penyelesaian Asuransi Bermasalah
Next Post OJK Larang Direksi Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Member Login

or