Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengundurkan diri. Manajemen Wanaartha Life diminta tetap menjalankan tugas dan fokus menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Atas pemberitaan di media terkait dengan pernyataan pengunduran diri direksi dan komisaris independen Wanaartha Life, OJK sampai saat ini belum menerima secara resmi pengunduran diri tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 3 November 2022.
Dia jelaskan, berdasar pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada Wanaartha Life dan melarang Direksi Wanaartha Life untuk mengundurkan diri. Rencana pengunduran diri bertepatan dengan batas waktu sanksi PKPU yang akan berakhir pada akhir November 2022.
“OJK pada hari ini mengundang direksi Wanaartha Life untuk memintan manajemen perusahaan tetap fokus melaksanakan tugas-tugasnya dan melayani pemegang polis, serta menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah,” kata Ogi.
|Baca juga: Cegah Praktik Skema Ponzi, OJK Tolak Permintaan Cabut PKU Kresna Life
Lebih lanjut dia tegaskan bahwa apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut Wanaartha Life tidak dapat menyusun dan menyampaikan RPK yang mampu menyelesaikan permasalahan, OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Ogi Prastomiyono, OJK telah menetapkan sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha. Wanaartha Life sampai saat ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait RBC (risk based capital) minimal 120 persen, RKI (rasio kecukupan investasi) 100 persen, dan ekuitas minimum Rp100 miliar.
Sementara itu atas rencana penyehatan keuangan (RPK) yang disampaikan Wanaartha Life, OJK menilai bahwa RPK tersebut belum mampu menyelesaikan permasahalan fundamental perusahaan. Karena dalam RPK yang disampaikan, tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal.
Di sisi lain, Ogi mengatakan bahwa OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana. OJK juga tetap meminta tanggung jawab pemegang saham pengendali dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku.
“OJK melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah yang apabila merupakan hak pemegang polis agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan kepada pemegang polis,” jelasnya.
Selain itu dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada Wanaartha Life yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis kepada perseroan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News