1
1

Perusahaan Asuransi Diminta Memonitor Agen yang Pasarkan Unitlink

Ilustrasi asuransi unitlink. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi. Monitoring ini diperlukan khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi.

“Terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unitlink,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 3 November 2022.

|Baca juga: OJK Ingin Percepat Penyelesaian Asuransi Bermasalah

Selain masalah monitoring agen asuransi, OJK juga akan memastikan kesiapan industri asuransi dalam penerapan PSAK 74 secara penuh. Hal ini sebagai bentuk penguatan industri asuransi yang semakin kredibel dan meningkatkan aspek transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha asuransi.

“Agar proses transisi berjalan lancar, OJK berkolaborasi dengan pihak kementerian dan lembaga terkait dan asosiasi industri, dalam membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74,” jelas Ogi.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa OJK melakukan penguatan industri asuransi melalui penegakan ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi. Karena pemenuhan tenaga aktuaris itu diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi.

“Hal ini bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan core competencies untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya di bidang aktuaria,” tegasnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Pertimbangkan Cabut Beberapa Kebijakan Relaksasi Pandemi Covid-19
Next Post CIMB Niaga Fasilitasi Pembayaran AliPay dan WeChat Pay di Indonesia

Member Login

or