Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings menurunkan peringkat emiten Default Rating (IDR) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menjadi ‘C’, dari ‘CC’, menyusul penawaran pengumuman perusahaan pada 8 November untuk menukar sebagian besar surat utang senior tanpa jaminan jatuh tempo Oktober 2023 dengan surat utang senior baru jatuh tempo 2027.
Pada saat yang sama, Fitch telah menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan USD300 juta jatuh tempo 5 Oktober 2023 menjadi ‘C’ dari ‘CC’, dengan Peringkat Pemulihan dari ‘RR4’.
Obligasi tersebut diterbitkan oleh anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, Jababeka International BV, dan dijamin oleh KIJA. Fitch Ratings Indonesia juga menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang KIJA menjadi ‘C(idn)’ dari ‘CC(idn)’.
|Baca juga: Fitch Downgrade Peringkat Jababeka (KIJA) Jadi CC
Dikutip dari keterangan resminya, Fitch menerangkan penurunan peringkat mencerminkan pandangan Fitch bahwa pertukaran yang diusulkan merupakan pertukaran utang tertekan (DDE), karena menghasilkan pengurangan material bagi investor, dan Fitch percaya transaksi dilakukan untuk menghindari default pada catatan Oktober 2023.
Setelah menyelesaikan penawaran pertukaran, KIJA akan memiliki opsi yang sangat terbatas untuk membayar kembali wesel tersebut, karena sentimen investor yang lemah terhadap utang imbal hasil tinggi pasar negara berkembang.
Jika DDE selesai, Fitch akan menurunkan IDR KIJA menjadi ‘Restricted Default‘ (RD), dan menilai kembali peringkat sesuai dengan struktur permodalan pasca-pertukaran. Jika pertukaran tidak berhasil, peringkat KIJA akan dinilai kembali untuk mencerminkan peningkatan risiko likuiditas jangka pendek.
Peringkat Nasional ‘C’ menunjukkan proses default atau seperti default telah dimulai, atau penerbit dalam keadaan macet, atau untuk kendaraan pendanaan tertutup, kapasitas pembayaran tidak dapat ditarik kembali.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News