Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I Khusus Penyakit Kritis dari industri asuransi jiwa yang diluncurkan di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Sumarjono, yang hadir dalam peluncuran menyampaikan dukungannya kepada industri asuransi jiwa untuk terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis.
Menurutnya, OJK senantiasa mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanannya kepada nasabah. “Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa,” tutur Sumarjono.
|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana
Dia katakan bahwa dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini dalam rangka menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Dalam penerbitan Tabel Morbiditas ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News