1
1

Menkeu: RUU P2SK, Upaya Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Media Asuransi, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diharapkan dapat mencegah dan menangani permasalahan perbankan secara antisipatif serta melindungi konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Kita tentu berharap akan ada kesepakatan menjaga kredibilitas dan independensi dari masing-masing institusi karena itu salah satu syarat dari stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi keuangan” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seusai Rapat Kerja Pembukaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Kamis, 10 November 2022.

Reformasi yang diinisiasi dalam RUU P2SK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan yang telah dijelaskan sebelumnya. Penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia diantaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bank Indonesia memiliki target untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan pengaturan mengenai tujuan Bank Indonesia yang sejalan dengan kebutuhan dukungan terhadap perekonomian serta perkembangan industri jasa keuangan.

|Baca juga: Upaya Atasi PHK Masal, Menkeu Optimalkan Pemanfaatan Sisa Ruang Fiskal 

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan dihadapkan dengan perkembangan sektor keuangan di berbagai aspek, misalnya terkait dengan pemanfaatan teknologi di bidang keuangan. Untuk itu, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan perlu dimaksimalkan, khususnya optimalisasi untuk melakukan pengawasan serta asesmen risiko lintas industri secara terintegrasi.

Selanjutnya, dari sisi stabilitas sistem keuangan, pemerintah dan DPR juga memastikan terjadi penguatan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang merupakan wadah koordinasi antarlembaga untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan.

Untuk memberikan kepastian efektivitas dalam menangani permasalahan perbankan dan sektor keuangan lainnya yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan, maka KSSK perlu berkoordinasi dengan Pembuatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), koordinasi dalam hal adalah penguatan, dilakukan dengan memperbaiki mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (governance), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Menurut Menkeu, pemerintah sependapat dengan DPR bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan, termasuk dalam konteks JPSK melalui KSSK, memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menjawab tantangan perkembangan sektor keuangan ke depan. “Oleh sebab itu, pemerintah menyambut baik RUU P2SK tersebut,” tegasnya.

|Baca juga: Kemenkeu Bukukan PNBP Pengelolaan BMN Hulu Migas Sebesar Rp174,877 Miliar

Pemerintah dan DPR menegaskan akan senantiasa secara bersama-sama, termasuk dalam penyusunan RUU P2SK, memastikan penguatan kredibilitas, independensi, serta koordinasi otoritas di sektor jasa keuangan dalam konteks pendalaman maupun JPSK dalam KSSK.

“Independensi bukan berarti mereka tidak akuntabel, jadi dalam hal ini pengaturan akuntabilitasnya dan pengawasan akan dibuat, tentu kita akan lihat bagaimana negara-negara lain. Sehingga, lembaga seperti BI, OJK, dan LPS bisa berjalan secara profesional menjalankan amanatnya yang sangat penting di dalam jaring pengaman sektor keuangan kita. Namun di sisi lain masing-masing juga perlu memiliki tata kelola yang baik, yang bisa dilihat dan disampaikan pada publik,” tutur Menkeu.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Muamalat Gelar Market Outlook 2023
Next Post AAJI Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia

Member Login

or