1
1

Diblokir: 88 Pinjol Ilegal, 77 Gadai Ilegal, dan 9 Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali menghentikan aktivitas 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, SWI juga menghentikan aktivitas 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. Crawling data adalah pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube.

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 13 Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal

“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 11 November 2022.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” tegasnya.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:

5 entitas melakukan money game

1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin

1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin

1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin

SWI-DAFTAR INVESTASI ILEGAL

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.

Menurut Tongam, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

|Baca juga: Bermasalah dengan Pinjol Ilegal? Datanglah ke Warung Waspada Pinjol

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx,” tuturnya.

Lebih lanjut Tongam mengatakan bahwa SWI telah menemukan dan memblokir 88 kegiatan usaha pinjaman online illegal. Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

SWI-DAFTAR PINJAMAN ONLINE ILEGAL

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Di jelaskan bahwa SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak tahun 2019 sampai dengan Oktober 2022, SWI sudah menutup 242 kegiatan pergadaian ilegal.

SWI-DAFTAR PERGADAIAN ILEGAL

Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang illegal. Dia menekankan agar masyarakat dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia
Next Post Market Brief: Dow Naik 1200 Poin, Catatan Terbaik Sejak 2020

Member Login

or