Komisaris Independen IFG, Fauzi Ichsan, mengatakanbahwa aksi PHK atau rightsizing lazim dilakukan oleh perusahaan yang tengah melakukan program penyehatan keuangan.
|Baca juga: Jasindo Kembali Dipercaya untuk Proteksi Aset PT Angkasa Pura I
“Ini merupakan rightsizing, sesuatu yang lazim, khususnya bagi perusahaan yang sedang melakukan program penyehatan. Namun yang harus dipastikan adalah prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas Fauzi dikutip dari CNBC pada Jumat, 11 November 2022.
Fauzi menambahkan bahwa upaya rightsizing memang saat ini tidak bisa dihindari. Ditambah, aksi PHK kini sedang marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan global.
Memang, jika melihat dari kinerja keuangannya, Jasindo sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Mengingat, rasio pencapaian solvabilitas Risk Based Capital (RBC) masih di bawah ketentuan yang ditetapkan otoritas jasa keuangan (OJK) yaitu 120 persen. Per September 2022, RBC yang dicatat oleh Jasindo berada di level -10,05 persen.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News