Media Asuransi, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) secara virtual melalui sistem eASY.KSEI, 21 Desember 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (Peraturan OJK) dan Pasal 23 ayat 7 huruf (a) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan.
Garuda Indonesia akan mengumumkan panggilan rapat melalui website perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem eASY.KSEI yang akan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), 29 November 2022.
|Baca juga: Kebocoran Garuda Indonesia dan Jiwasraya Bakal Selesai Tahun Ini
Mereka yang berhak hadir dalam RUPS LB adalah yang namanya tercatat dalam Pemegang Saham perseroan pada tanggal 28 November 2022 sampai pukul 16.00 WIB dan pemilik rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 28 November 2022.
Dalam Pasal 16 Peraturan OJK dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat adalah Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau satu Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan usulan mata acara tersebut harus, (a) dilakukan dengan itikad baik, (b) mempertimbangkan kepentingan perseroan, (c) merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan rapat, (d) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; (e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Selanjutnya, usulan tersebut wajib disampaikan 7 hari sebelum pemanggilan rapat atau paling lambat pada 22 November 2022.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News