1
1

SCPI Sepakati Pembagian Dividen Interim, Berikut Jadwal dan Tata Caranya

Media Asuransi, JAKARTA – Direksi PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengeluarkan pernyataan terkait Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi Perseroan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, 11 November 2022.

SCPI telah menyepakati pembagian dividen interim untuk buku 2022 dalam jumlah sebesar Rp162 miliar untuk 3,6 juta lembar saham atau setara dengan Rp45.000 per lembar saham (Dividen Interim) yang bersumber dari laba bersih SCPI dalam periode 9 bulan terakhir yang berakhir tanggal 30 September 2022.

|Baca juga: Belum Setahun, Emiten Ini Langsung Bagi Dividen

SCPI juga menambahkan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim sebagai berikut :

Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi, 22 November 2022

Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi, 23 November 2022

Cum Dividen Interim di Pasar Tunai, 24 November 2022

Ex Dividen Interim di Pasar Tunai, 25 November 2022

Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Menerima Dividen Interim, 24 November 2022

Pembayaran Dividen Interim, 9 Desember 202

Tata Cara Pembagian Dividen Interim

Pertama, Dividen Interim akan diberikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 24 November 2022 atau Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 24 November 2022.

Kedua, Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan ke penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan efek dan/atau bank kustodian pada tanggal 9 Desember 2022. Bukti pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEl kepada Pemegang Saham melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembaγaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham pada tanggal yang sama.

Ketiga, Dividen Interim akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan, serta dipotong dari jumlah Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham.

Keempat, Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak, jika diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak penghasilan (PPh) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka Dividen Interim yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetorkan sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Kelima, Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, antara lain dengan menyampaikan Formulir Form DGT yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang di negara mitra kepada KSEI atau PT Ficomindo Buana Registrar sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 3 Strategi Jokowi untuk Permasalahan Ekonomi Dunia
Next Post MARKET REVIEW: IHSG Melemah Hampir 1%, 3 Sektor Ini Jadi Pemberat

Member Login

or