1
1

Kenali Risiko yang Ditanggung Asuransi Kebakaran

Media Asuransi, JAKARTA – Masih ingat dengan kebakaran salah satu gudang barang penunjang nonproduksi milik PT Gudang Garam Tbk, Senin, 7 November 2022 lalu? Kabarnya perusahaan tersebut telah menyertakan seluruh inventori, aset tetap , hingga kendaraan dalam jaminan asuransi kebakaran dengan total risiko pertanggungan dari sebagian besar aset ini mencapai Rp81,4 triliun lho.

Lalu bagaimana jika Anda terkena musibah serupa, bangunan rumah atau usaha Anda mengalami kebakaran, apa yang akan tersisa? Jika tidak ada, Anda perlu memiliki jaminan atas rumah atau aset-aset yang lainnya.

Jangan salah, asuransi tak melulu soal kesehatan ataupun pendidikan. Ternyata ada lho asuransi kebakaran yang telah diatur sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Kali ini, kita akan mengupas tuntas asuransi kebakaran, dari jenis perlindungannya hingga cara klaim atas risiko kerugian yang dialami.

Yuk Kenali Apa Itu Asuransi Kebakaran!

Dikutip dari laman resmi Nasional Re, asuransi kebakaran adalah produk asuransi umum yang memberikan perlindungan atau menjamin atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran. Tidak hanya itu, asuransi kebakaran juga menanggung kerusakan yang disebabkan oleh tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.

|Baca juga: Peran Asuransi Terhadap Perubahan Iklim

Aturan main asuransi kebakaran merujuk pada PSAKI yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 8 Juni 2005. Risiko-risiko yang dijamin dalam PSAKI adalah kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran baik akibat kurang kehati-hatian dari tertanggung atau sebab kebakaran lain, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Misalnya, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri, hubungan arus pendek, atau penyebab lain yang tidak dikecualikan polis.

Mungkin orang-orang tidak pernah menyangka adalah, kerugian atau kerusakan yang diakibatkan dari air dan atau alat-alat lain yang digunakan dalam upaya menahan atau memadamkan kebakaran, juga dapat ditanggung oleh asuransi kebakaran lho.

Sementara terkait pengecualian, dalam PSAKI itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama, pengecualian dalam hal penyebab kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Kedua, pengecualian dalam hal harta benda dan atau kepentingan.

Pengecualian pertama yaitu dalam hal penyebab kerugian atau kerusakan, polis asuransi kebakaran tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh hal-hal seperti pencurian dan atau kehilangan, tindakan sengaja oleh tertanggung, tindakan sengaja pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung, kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung, kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut, reaksi nuklir, gempa bumi, letusuan gunung berapi atau tsunami, dan segala bentuk gangguan usaha. Meski demikian, segala bentuk penyebab tersebut dapat dijamin bila secara tegas dijamin di dalam polis dengan perluasan jaminan khusus.

|Baca juga: Bagaimana Premi Asuransi Pemilik Rumah Ditentukan?

Bentuk penyebab kerugian lainnya yang juga tidak dijamin adalah kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan, tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai, dan biaya pembersihan puing-puing.

Pengecualian kedua adalah kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri dan hubungan arus pendek. Namun, bila hal-hal tersebut secara tegas dijamin dalam polis melalui perluasan jaminan khusus maka risiko-risiko tersebut bisa ditanggung oleh asuransi kebakaran.

Manfaat Asuransi Kebakaran

Setelah Anda memiliki pemahaman mengenai asuransi kebakaran, dari risiko kerugian yang dijamin hingga yang dikecualikan, Anda juga perlu memahami manfaat asuransi kebakaran jika nanti mulai tertarik untuk membelinya. Kira-kira apa saja manfaat dari asuransi kebakaran ini?

Ketika Anda memiliki sebuah aset atau investasi berupa rumah atau bangunan usaha, tentu harganya tidak murah meskipun investasi tersebut bersifat jangka panjang. Tapi, bagaimana ketika aset bangunan Anda nanti terbakar dan tidak ada jaminan asuransinya?

Kerugian yang harus Anda tanggung cukup besar dan banyak. Di sinilah manfaat utama jaminan asuransi kebakaran. Ketika terjadi kebakaran dan Anda sudah mengasuransikan aset bangunan, tentu aset tersebut akan mendapat proteksi atau perlindungan dari risiko atau kerugian.

Selain untuk menghindari kerugian yang cukup besar, asuransi kebakaran juga dapat memberikan jaminan pada barang yang ada di dalam aset Anda. Jaminan ini merupakan penggantian biaya kerusakan atas barang-barang yang ada di dalam bangunan yang ikut terbakar. Tapi dengan catatan, kerusakan barang bukan atas kelalaian pemilik rumah sendiri melainkan memang karena musibah kebakaran.

|Baca juga: Kerugian yang Diasuransikan Akibat Bencana Diperkirakan Capai US$38 Miliar

Selanjutnya, dengan memberikan proteksi terhadap aset bangunan Anda, jika bangunan itu terbakar, nantinya pihak asuransi akan memberikan tempat tinggal sementara, hal ini berlaku ketika aset yang terbakar adalah dalam bentuk rumah. Jangan salah, tempat tinggal tersebut memang telah disediakan secara cuma-cuma yang akan diberikan kepada nasabah atau pemegang polis selama rumahnya yang terbakar masih dalam proses pembangunan atau masih mencari tempat tinggal kembali. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir harus tinggal di mana ketika kondisi rumah Anda masih dalam tahap renovasi.

Setelah mendapat proteksi atas aset dan investasi terhadap bangunan, apa yang akan Anda rasakan? Anda pasti merasa aman. Karena seandainya memang bangunan Anda yang telah diasuransikan itu terbakar, setidaknya ada pihak asuransi yang akan menanggung kerugiannya. Hal ini justru lebih meringankan dan tidak memberatkan Anda dan keluarga.

Dan manfaat asuransi kebakaran yang terakhir adalah adanya perluasan jaminan. Apa maksudnya? Asuransi kebakaran tidak hanya didapat manfaatnya saat mengalami musibah kebakaran, melainkan ada kondisi-kondisi khusus yang juga akan memberikan perlindungan terhadap aset dan investasi Anda. Misalnya terjadi kerusuhan, tersambar petir, banjir, atau kejatuhan pesawat terbang.

Tentu saja, musibah-musibah seperti itu tidak bisa terprediksi dan datangnya pun secara tiba-tiba. Namun, tak semua kondisi dapat Anda manfaatkan dengan menggunakan asuransi kebakaran. Ada beberapa kondisi yang tak bisa dijamin dengan asuransi kebakaran itu sendiri.

Perlu diingat, bangunan dan properti yang Anda miliki adalah aset keuangan terbesar Anda. Jika nantinya Anda gagal memberikan perlindungan terhadap rumah saat terjadi kebakaran, Anda bisa mengalami kerugian baik secara moril maupun finansial.

Seperti yang kita tahu, kebakaran memang belum tentu menimpa Anda dan keluarga. Tetapi tak ada salahnya jika Anda memiliki asuransi kebakaran untuk meminimalkan risiko kerugian yang akan terjadi nantinya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tips Kesehatan: Proteksi Dalam dan Luar Demi Terhindar dari Diabetes
Next Post Polis Asuransi Anda Lapse? Tenang, Ini Dia Cara Mengatasinya!

Member Login

or