Dikutip dari keterangan resminya, Pefindo menerangkan peringkat tersebut mencerminkan tingkat dukungan yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI, mendapat peringkat idAAA/Stabil), mempertimbangkan peran kunci Jasa Raharja sebagai penyedia layanan publik, penyedia tunggal asuransi wajib bagi penumpang transportasi umum dan kecelakaan lalu lintas.
|Baca juga: Laba BUMN Naik 1.000 Persen, Jasa Raharja Sumbang Laba Rp1,6 Triliun
Profil kredit standalone Jasa Raharja bukan merupakan faktor utama dalam penentuan peringkat, yang mencerminkan profil bisnis yang sangat kuat sebagai penyedia tunggal untuk asuransi wajib, profil permodalan yang unggul, serta tingkat likuiditas dan fleksibilitas finansial Perusahaan yang kuat.
Namun, kekuatan tersebut tersebut dimoderasi oleh adanya kecenderungan peningkatan loss ratio. Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti material menurunnya tingkat dukungan dari pemerintah. Tekanan negatif tersebut dapat muncul jika peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas berkurang secara signifikan.
Jasa Raharja didirikan untuk mengemban tugas khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan UU No.33/1964 dan UU No.34/1964. Pada akhirnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui BPUI dengan kepemilikan 99,99998% melalui saham seri B. Jasa Raharja menguasai 93,8% saham di anak usahanya, PT Asuransi Jasaraharja Putera, yang bergerak di bidang jasa asuransi umum.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News