Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dikenakan kepada PT Asia International Insurance Brokers.
Pencabutan sanksi PKU tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-27/NB.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
|Baca juga: Cegah Praktik Skema Ponzi, OJK Tolak Permintaan Cabut PKU Kresna Life
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asia International Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi PKU kepada Asia International Insurance Brokers pada 28 April 2022.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News