1
1

OJK Keluarkan Aturan Pengawasan BP Tapera dan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), 16 November 2022. Dua aturan terbaru itu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Berdasar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilakukan oleh komite Tapera dan OJK. Penunjukkan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera sejalan dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK.

Sejalan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 tahun 2022 guna menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera. Ruang lingkup bagi OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

|Baca juga: OJK Perkuat Pertahanan 3 Lapis Industri Jasa Keuangan

Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas. Selain itu, POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan memaparkan pelaporan kepada OJK.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan pengelolaan Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat bisa terwujud merujuk pada pada amanat UU Tapera. POJK ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.

Sementara itu, POJK 22 tahun 2022 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara bagi meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK juga memberi keleluasaan bagi Bank Umum untuk beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain:

1.  Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini

2.  Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal

3.  Perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.

Penerbitan POJK lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan Harmonisasi dengan ketentuan saat ini. POJK ini juga mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko  untuk  mengantisipasi risiko yang dapat timbul.

Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sanksi PKU Dicabut, Asia International Insurance Brokers Bisa Beroperasi Lagi
Next Post Bank Belum Banyak Salurkan Kredit untuk Kendaraan Listrik

Member Login

or