1
1

OJK Berharap Korban Gempa Cianjur dapat Kemudahan Pengajuan Klaim Asuransi

Pelayanan Masyarakat di kantor Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi umum dapat memberi kemudahan klaim kepada korban gempa Cianjur. Harapan ini disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, dalam webinar Insurance Outlook 2023 yang diselenggarakan oleh Media Asuransi, Selasa, 22 November 2022.

“Kalau teman-teman industri asuransi umum yang hadir dalam webinar ini memang ada yang terkait dengan klaim gempa, mohon bisa dibantu semudah mungkin untuk penyelesaian klaimnya,” katanya.

|Baca juga: OJK: Tahun Depan, Semua Perusahaan Asuransi Wajib On Time Sampaikan Laporan Keuangan

Nasrullah menyampaikan ucapan turut berduka cita untuk para korban gempa bumi di Cianjur, 21 November 2022. “Turut berduka cita dengan apa yang terjadi di Cianjur yang cukup menelan banyak korban. Ini mungkin jadi perhatian bagi industri asuransi,” tuturnya.

Menurut dia, OJK sebagai regulator akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dan tetap seimbang tentang perlindungan konsumen.

Ahmad Nasrullah juga menambahkan bahwa kebijakan relaksasi terkait Covid-19 sudah dipastikan akan terus diperpanjang. “Kebijakan relaksasi yang diberikan pada masa pandemi sudah bisa kita pastikan akan terus diperpanjang. Cuma judulnya ini berbeda, kalau dulu judulnya pandemi, sekarang kira-kira mengantisipasi resesi,” tambahnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ketua AAJI: Jumlah Klaim Korban Gempa Cianjur, Masih dalam Proses Pendataan
Next Post OJK Mengantisipasi Resesi 2023, Relaksasi akan Diperpanjang

Member Login

or