1
1

OJK Mengantisipasi Resesi 2023, Relaksasi akan Diperpanjang

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, mengatakan bahwa untuk mengantisipasi resesi tahun 2023, OJK akan memperpanjang beberapa relaksasi industri asuransi saat pandemi Covid-19.

“Kebijakan relaksasi yang diberikan pada masa pandemi sudah bisa kita pastikan akan terus diperpanjang. Cuma judulnya ini berbeda, kalau dulu judulnya pandemi, sekarang kira-kira mengantisipasi resesi,” katanya dalam webinar Insurance Outlook 2023 yang diselenggarakan Media Asuransi, Selasa, 22 November 2022.

|Baca juga: OJK Berharap Korban Gempa Cianjur dapat Kemudahan Pengajuan Klaim Asuransi

Saat pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi berupa perpanjangan masa piutang premi yang sebelumnya dua bulan menjadi 4 bulan. Relaksasi administratif, salah satunya berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi.

Ahmad menambahkan, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan semua pihak di industri asuransi yang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan OJK. “Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substantif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” tambahnya

Kebijakan relaksasi juga diberikan untuk industri lain seperti pembiayaan, salah satunya restrukturisasi akan diperpanjang pada tahun depan. Perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi terbatas, seiring mulai meredanya pandemi Covid-19.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Berharap Korban Gempa Cianjur dapat Kemudahan Pengajuan Klaim Asuransi
Next Post Premi Asuransi Energi Tugu Insurance di TW3/2022 Tercatat Rp 683,64 Miliar

Member Login

or