Dikutip dari keterangan resminya, Pefindo menerangkan bahwa peringkat tersebut mencerminkan pasar captive Bank Jatim di Provinsi Jawa Timur yang kuat, permodalan, dan profil likuiditas Bank Jatim yang sangat kuat. Peringkat tersebut dibatasi oleh kualitas aset yang sedang dan persaingan yang ketat untuk pemgembangan di segmen kredit produktif.
|Baca juga: Bank Jatim Buka Lowongan Direktur, Ini Kriterianya
Peringkat dapat dinaikkan jika Bank Jatim dapat memperkuat posisi bisnisnya secara substansial dengan memperluas pangsa pasar di industri perbankan secara keseluruhan. Hal ini harus disertai dengan peningkatan profil kualitas aset, dan pada saat yang sama tetap mempertahankan indikator profitabilitas dan permodalan secara konsisten.
Namun, peringkat dapat diturunkan jika pangsa pasar Bank Jatim menyusut, atau jika indikator keuangan Bank Jatim mengalami penurunan yang signifikan, terutama pada profil kualitas aset dan profitabilitas.
Bank Jatim didirikan pada tahun 1961 sebagai bank pembangunan daerah (BPD), dengan fokus pada kegiatan perbankan di Jawa Timur. Bank Jatim menjadi perusahaan terbuka sejak tahun 2012. Per September 2022, saham Bank Jatim dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (51,13%), pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur (28,35%), dan publik (20,52%).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News