Kerja sama ini terbentuk melalui hasil koordinasi dan sinergi antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang disahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pada Selasa, 1 November 2022.
|Baca juga: LPDP – Kemenkeu Berikan Program Beasiswa Untuk Prodi Kedokteran
Beasiswa ini ditujukan bagi seluruh dokter di Indonesia, baik PNS maupun non PNS. Setelah mengikuti program beasiswa ini, para dokter spesialis dan subspesialis akan mengikuti pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang dihitung juga menjadi masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, dalam keterangan resminya juga menerangkan bahwa proses pendidikan program Beasiswa Pendidkan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesalis akan dilaksanakan di 14 Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi tujuan program ini. Perguruan tinggi tersebut meliputi:
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News