“Kebijakan restrukturisasi kredit nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus bagi pemulihan perekonomian dan membuat terutama kredit-kredit seperti yang terkait dengan UMKM, properti, dan sektor padat karya, dapat membaik sehingga menurunkan potensi untuk klaim,” kata Bern saat dihubungi Media Asuransi, Rabu, 30 November 2022.
|Baca juga: Asuransi Kredit di Indonesia: Apakah sudah Saatnya Standardisasi dan Sentralisasi?
Namun, Bern berharap agar perusahaan penerbit asuransi kredit tetap waspada dengan melakukan penguatan cadangan premi. Hal ini untuk meminimalkan potensi adanya kenaikan beban klaim di tahun berikutnya.
OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 31 Maret 2024. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan semester pertama tahun 2022, AAUI mencatat premi asuransi kredit naik sebesar 8,9 persen, yakni menjadi Rp6,39 triliun. Sedangkan klaim dibayar untuk asuransi kredit pada semester I/2022 mencapai senilai Rp4,67 triliun, melonjak 88,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp2,48 triliun.
“Kami melihat bahwa jika perusahaan asuransi melakukan pencadangan teknis yang baik, disertai dengan perbaikan tata kelola maupun kenaikan premi, maka rasio klaim tersebut akan mampu dikelola.” ungkap Bern.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News