1
1

Penting! 3 Indikator Utama Kesehatan Perusahaan Asuransi

Ilustrasi Bisnis Asuransi> | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Sebagai perusahaan yang memitigasi risiko nasabahnya, perusahaan asuransi wajib memiliki kesehatan keuangan yang baik.

Perusahaan asuransi harus dapat menjaga kondisi likuiditas, solvabilitas, dan secara bersamaan tetap meningkatkan produktivitas serta profitabilitasnya sehingga dapat tumbuh dan memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang.

Lembaga think thank di bawah Holding BUMN Asuransi dan Pembiayaan Indonesia Financial Group (IFG), IFG Progress, dalam laporan bertajuk Handbook: Indikator Pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi, menerangkan dalam melakukan pengawasan kinerja perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan memantau beberapa indikator dari rasio keuangannya, yang meliputi kecukupan modal (capital adequacy), pendapatan dan profitabilitas (earning and profitability), serta likuiditas (liquidity).

|Baca juga: OJK Segera Keluarkan Aturan Tingkat Kesehatan Perusahaan IKNB

Untuk menjaga kinerja perusahaan yang berkelanjutan, indikator-indikator ini perlu dimonitor secara reguler. Tujuan dari monitoring kinerja keuangan adalah untuk memberikan analisis yang lebih dalam tentang kecukupan modal, profitabilitas, likuiditas, dan tingkat aktivitas pada perusahaan. Selain itu, monitoring ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi area masalah serta area yang kuat pada perusahaan.

Dalam handbook ini dikategorikan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk menganalisis tingkat kesehatan dan kinerja perusahaan asuransi baik life maupun non-life berdasarkan petunjuk penilaian kesehatan perusahaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan International Monetary Fund (IMF). Indikator penilaian kesehatan keuangan dibagi menjadi menjadi tiga kategori yaitu Capital Adequacy, Earning and Profitability, dan Liquidity

1. Capital Adequacy

 

Kategori indikator kecukupan modal (capital adequacy) mengukur kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban jangka panjang (solvabilitas) serta mengukur kekuatan modal perusahaan untuk menyerap kerugian.

Indikator yang termasuk dalam kategori ini yaitu Risk-Based Capital (RBC) atau Rasio Solvabilitas. RBC atau biasa disebut juga sebagai tingkat solvabilitas merupakan suatu ukuran yang mengukur tingkat keamanan finansial atau kesehatan keuangan suatu perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban di masa depan.

Berdasar Regulasi OJK, batas tingkat solvabilitas minimum yang dihitung menggunakan rasio RBC yang harus dipenuhi setiap perusahaan asuransi paling sedikit sebesar 120%. Semakin besar rasio RBC maka semakin tinggi kekuatan modal perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban jangka panjang (solvability).

|Baca juga: OJK Terbitkan SE Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Namun, berdasar pengamatan dari data laporan keuangan beberapa perusahaan asuransi, didapatkan bahwa banyak perusahaan asuransi memiliki tingkat RBC sangat tinggi hingga ribuan persen bukan berarti menandakan kinerja keuangan yang sangat baik, tetapi hal ini dapat dikarenakan beberapa hal di antaranya perusahaan yang baru beroperasi dimana perusahaan tersebut sedang mendapatkan suntikan modal yang besar dan cadangan teknis yang terbentuk juga masih sedikit.

Kedua, perusahaan tidak aktif beroperasi, sehingga tidak memiliki piutang premi & tidak memiliki risiko investasi operasional reasuransi akibat sedikitnya rasio aset dalam bentuk investasi. Sehingga untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan asuransi tidak cukup hanya melihat dari tingkat RBC saja melainkan harus melihat dari beberapa indikator lainnya.

 

2.     Earning and Profitability

Kategori indikator pendapatan dan profitabilitas (earning and profitability) mengukur kemampuan perusahaan asuransi dalam menjalankan strategi bisnis yang ditinjau dari pertumbuhan dan keuntungan perusahaan secara berkelanjutan.

Indikator yang termasuk dalam kategori ini yaitu: Expenses Ratio, Loss Ratio, Combined RatioInvestment Yield, Return on Asset (ROA), Return on Investment (ROI) dan Return on Equity (ROE)serta Retention Ratio.

 

3.     Liquidity

Kategori indikator likuiditas (liquidity) mengukur kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Indikator yang termasuk dalam kategori ini yaitu: Liquidity Ratio dan Rasio Kecukupan Investasi.

Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio) merupakan rasio untuk menentukan kemampuan keuangan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan komitmen pembayaran keuangannya.

Sementara itu, Rasio Kecukupan Investasi (RKI) merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi kepada pemegang polis/peserta terutama yang menjadi tanggung jawab (retensi) perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Risiko muncul pada saat RKI berada di bawah 100% dan atau pertumbuhan terus menurun.

Regulasi terkait penilaian kesehatan keuangan perusahaan asuransi telah diatur sejak tahun 1992 hingga 2021, SEOJK No 1/SEOJK.05/2021 tahun 2021 merupakan regulasi terbaru hingga saat ini. Secara keseluruhan, regulasi yang terus berkembang tersebut berfokus pada likuiditas, kecukupan modal (solvabilitas), dan profitabilitas jika menyangkut tentang kesehatan perusahaan asuransi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Liberty Mutual Jajaki Penjualan Bisnis di Spanyol, Portugal, dan Irlandia
Next Post Market Brief: S&P 500 dan Nasdaq Berakhir Rendah Setelah Laporan Pekerjaan November

Member Login

or