1
1

Hak Pemegang Polis WanaArtha Life akan Diselesaikan Tim Likuidasi

Media Asuransi, JAKARTA – Hak-hak pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Desember 2022.

“Pemegang polis dapat menghubungi pihak WanaArtha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Selanjutnya tim likuidasi yang akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan hak pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 5 Desember 2022.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha WanaArtha Life

Dijelaskan bahwa setelah pencabutan izin usaha WanaArtha Life, OJK memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaram badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Pembentukan tim likuidasi ini, menurut Ogi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha WanaArtha Life yang berlaku sejak hari ini, Senin, 5 Desember 2022.

“OJK akan meminta kepada PT WAL sesuai pasal 44 UU No 40 tahun 2014 mengenai perasuransian, bahwa perusahaan wajib untuk membubarkan diri melalui RUPS dan membentuk tim likuidasi. Selanjutnya mengenai penyelesaian hak-hak pemegang polis, akan dikoordinasikan melalui tim likuidasi yang dibentuk dan OJK wajib mengawasi langkah-langkah yang dilakukan oleh tim likuidasi,” jelas Ogi Prastomiyono.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Swiss Re: Profitabilitas Asuransi Umum Global Bakal Terkoreksi
Next Post Muncul Kabar Erupsi Semeru Sebabkan Tsunami, BNBP: Hoax!

Member Login

or