|Baca juga: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Jadi Katalis Positif Perbankan
“Kami berterima kasih karena permohonan AAUI untuk perpanjangan kebijakan ini dikabulkan,” kata Ketua Umum AAUI, Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo, pada Media Asuransi, 30 November 2022.
Sebelumnya, aturan OJK menetapkan bahwa restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin, 28 November 2022, OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Widodo mengatakan bahwa perpanjangan masa restrukturisasi kredit tersebut akan berdampak kepada besaran klaim dari kredit bermasalah pada lini asuransi kredit. “Potensi klaim tidak tiba-tiba meningkat signifikan Maret tahun depan,” katanya.
Lebih lanjut dia jelaskan, bahwa sejak Maret 2020 AAUI telah memiliki program produk khusus dengan prinsip net basis untuk mendukung program restrukturisasi kredit ini.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News