1

OJK Review Regulasi Asuransi Jiwa Kredit

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa secara umum klaim asuransi kredit memang menunjukkan tren meningkat. Namun OJK menilai bahwa kondisi asuransi jiwa kredit saat ini secara agregat memang masih terkendali, karena rasio klaim secara keseluruhan di bawah 100 persen.

“Tetapi ada 1-2 perusahaan yang rasio klaim asuransi jiwa kreditnya sudah melampaui 100 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 6 Desember 2022.

“Untuk itu kami meminta kepada perusahaan asuransi bersama-sama dengan bank membuat kesepakatan untuk restrukturisasi terhadap pembayaran klaim asuransi kredit itu. Secara umum kami sedang dalam tahap review dan berkoordinasi dengan pengawas perbankan terkait dengan produk asuransi kredit tersebut,” katanya.

|Baca juga: OJK: Kredit Perbankan di Oktober 2022 Naik 11,95 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK ini menambahkan bahwa bahwa antara perusahaan asuransi dan bank sudah melakukan pertemuan B to B (business to business). Pertemuan itu dilakukan maing-masing perusahaan asuransi dan bank yang menjadi mitranya, untuk membicarakan restrukturisasi pembayaran klaim atas asuransi yang dipertanggungkan dan di-cover oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa ada beberapa model yang disepakati dari pertemuan B to B ini. Ada yang berupa perpanjangan pembayaran klaim asuransi kredit, ada juga yang pengembalian dari premi. “Kami akan bersama-sama dengan pengawas perbankan melihat permasalahan ini dan akan melakukan review terhadap regulasi yang ada terkait dengan asuransi kredit,” tegasnya.

Dia katakan pula mengenai terjadi perang tarif premi di asuransi kredit, sehingga preminya relatif sangat rendah. “Rata-rata di bawah satu persen, sementara klaim atau probability of default asuransi kredit itu di atas 20 persen. Ini akan kita review yang intinya penjualan asuransi kredit akan diperketat sehingga bisa melindungi perusahaan-perusahaan asuransi yang menerima pertangungan dari bank-bank yang ada,” tutur Ogi Prastomiyono.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AM Best Pertahankan Outlook Reasuransi Global pada Tingkat Stabil
Next Post OJK Optimistis 37 Bank Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun Tepat Waktu

Member Login

or