1
1

RUU P2SK Tak Akan Ubah Jati Diri Koperasi 

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketentuan koperasi pinjam usaha atau simpan pinjam dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi sorotan bagi sejumlah fraksi di Komisi XI DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya sangat menghargai seluruh alur pembahasan yang mengakomodasi masukan dari pelaku koperasi koperasi melalui konsultasi publik dan juga melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

“Berdasarkan pembahasan ketentuan mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dalam RUU P2SK, tidak akan merusak jati diri koperasi sebagai organisasi yang bersifat swatata yang dimiliki, dikendalikan dan digunakan oleh dari dan untuk anggotanya,” ujar Andreas saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

| Baca juga: RUU P2SK Langkah Awal Reformasi Sektor Keuangan

Andreas melanjutkan, tetap memberikan perlindungan kepada konsumen melalui pengaturan dan pengawasan.

Andreas juga mengatakan, terkait Usaha Mikro, Kecil dan Menegah, tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di antaranya melalui pembiayaan inklusif serta pengaturan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang terhadap UMKM.

“RUU P2SK juga mengakomodir pergantian Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Sehingga dengan RUU P2SK ini dilahirkan Bank Perekonomian Rakyat sebagai ‘ganti baju’ Bank Perkreditan Rakyat,” imbuh Andreas.

Andreas juga menambahkan perihal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan ketentuan mengenai instrumen aset kipto, RUU P2SK bersikap aseptif dengan memasukkan sektor kripto dalam rangka stabilitas sektor keuangan.

“RUU P2SK mempertegas badan hukum ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan untuk efisiensi pasar, memperkuat asosiasi untuk medukung pengawasan oleh otoritas, mewajibkan seluruh PUSK (Pelaku Usaha Sektor Keuangan) melakukan literasi sebagai bentuk perlindungan konsumen serta mempertegas hak daan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha, serta memperkuat penyelesaian sengketa,” kata Andreas.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post STMA Trisakti Gelar Wisuda Program S1 dan D3 ke-31
Next Post Prospek Sektor Migas Dipertahankan Overweight, Simak Alasannya

Member Login

or