1
1

Per November 2022, PTPP Catatkan Kontrak Baru Rp27,49 Triliun

Gedung PTPP. | Foto: PTPP

Media Asuransi, JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi (PTPP) telah mencatat perolehan kontrak baru sampai dengan akhir November 2022 sebesar Rp27,49 triliun.

Perolehan kontrak baru ini tumbuh 66,60% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya (yoy) sebesar Rp16,52 triliun. Adapun perolehan kontrak baru yang berhasil diraih oleh PTPP periode November 2022 didominasi oleh sektor gedung sebesar Rp2,5 triliun, sektor infrastruktur sebesar Rp873 miliar, dan kontribusi anak usaha sebesar Rp2 triliun yang sebagian besar berasal dari sektor hauling road service pertambangan.

|Baca juga: Pefindo Afirmasi Peringkat PP Properti (PPRO) idBBB-

Sampai dengan November 2022, kontrak baru dari BUMN (SOE) mendominasi perolehan kontrak baru PTPP dengan kontribusi sebesar 52%, disusul oleh pemerintah (government) sebesar 36%, dan swasta (private) sebesar 12%. Komposisi perolehan proyek tersebut terdiri dari induk sebesar 75% dan anak usaha sebesar 25%.

Sedangkan, berdasarkan lini bisnis perusahaan komposisi perolehan kontrak baru perusahaan terdiri dari lini bisnis jasa konstruksi sebesar 80% EPC sebesar 15%, anak usaha sebesar 5%. Untuk mencapai target di akhir tahun 2022 ini, PTPP tengah menunggu hasil pengumuman dari beberapa tender yang telah diikuti, di antaranya dari sektor gedung sebanyak 3 proyek dan sektor infrastruktur sebanyak 4 proyek.

Selain itu, saat ini perseroan juga masih menunggu hasil pengumuman 2 paket proyek di luar negeri dan beberapa tender dari anak usaha. “PTPP berhasil membukukan kontrak baru sebesar Rp27,49 triliun sampai dengan akhir November 2022. Saat ini, PTPP masih menunggu hasil pengumuman dari beberapa tender yang telah diikuti. Dengan total raihan perolehan kontrak baru tersebut, PTPP optimistis dapat menembus target perolehan kontrak baru yang telah ditetapkan oleh manajemen, yaitu sebesar Rp. 31 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Resepsi Pernikahan Elite, Biaya Sulit, Jangan Sampai! Ini Dia Tips Mengatasinya
Next Post Koperasi yang Beraktivitas di Sektor Jasa Keuangan akan diawasi OJK

Member Login

or