Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberi kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal pengaturan dan pengawasan, bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dalam RUU P2SK.
Dalam laman dpr.go.id, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengatakan bahwa ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan kegiatan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.
“Kami mengapresiasi kesepakatan panja RUU PPSK yang mampu menempatkan koperasi pada proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sehingga koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa pengawasan OJK hanya diperuntukkan bagi koperasi yang melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota,” ujar Puteri
|Baca juga: RUU P2SK Disahkan DPR, Akhirnya Kita Punya Program Penjaminan Polis
Dalam UU P2SK yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR siang ini, dijelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dengan dibantu pemerintah daerah nantinya akan mengidentifikasi dan melakukan penilaian terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan selama 2 tahun. Setelah itu, Kemenkop UKM akan menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada OJK untuk ditindaklanjuti.
“Ini tentu untuk menjamin perlindungan nasabah. Kita punya pengalaman kasus koperasi skala besar yang memberikan layanan simpan pinjam dan mengalami gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Makanya, peran OJK ini diperlukan dalam hal perizinan, pengaturan, dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Puteri.
Puteri berharap, nantinya Kemenkop UKM dapat melakukan penilaian secara teliti dan objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur. “Proses identifikasi ini menjadi penting untuk membagi koperasi mana saja yang open loop dan close loop. Karena nantinya akan menjadi landasan perlakuannya. Apakah di bawah pengawasan Kemenkop UKM atau OJK. Karenanya, penilaian ini harus dilakukan secara kredibel dan sesuai fakta di lapangan,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News